PERKEMBANGAN
PERBANKAN DI INDONESIA
NAMA: Sekar Budiarti
KELAS: 3EA16
NPM: 10209835
NPM: 10209835
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
………………………………………………………….. 01
BAB 1 : Pendahuluan
…………………………………………………… 02
a.
Latar Belakang …...…………………………………………… 02
b.
Tujuan …………………………………………………………. 03
c. Sasaran ………………………………………………………… 03
BAB 2 : Perkembangan Perbankan
Indonesia ………………………... 04
a. Sejarah Singkat Bank periode 1990-2010………..………. 04-05
b.
Sejarah kelembagaan BI ..................……………….……… 06-07
c. TUJUAN BANK DAN TUGAS BANK INDONESIA....................………………………………………………..
08
BAB 3 : Kesimpulan dan Sumber Data
……………………………….. 09
a. Kesimpulan …...………………...…………………………….. 09
b.
Sumber Data .…………………...…………………………….. 09
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah makalah ini selesai juga. Makasih untuk ALLAH,karna makalah ini
telah selesai,dan buat rekan-rekan yang membantu menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini saya dedikasikan kepada para pembaca yang ingin mengetahui silsilah
bank atau perbankan Indonesia.mulai dari titik nol hingga jaman modern sekarang
ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi seseorang yang sedang ingin mengetahui
asal muasal bank terbentuk di Indonesia.
01.
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kita mungkin mengetahui saat ini perbankan di Indonesia
sedang dalam keadaan “galau” atau istilah ekonominya adalah defisit atau
kemerosotan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Memang bank saat ini
adalah satu-satunya cara agar aman dalam menyimpan uang atau untuk meminjam
uang untuk modal kita berwirausaha. Namun dapat kita lihat sekarang ini banyak
kasus bank yang membuat masyarakat sedikit berkurang kepercayaannya terhadapat
bank di Indonesia. Belum lagi kasus tentang bank century dan lain-lain yang
membuat kepercayaan masyarakat sedikit berkurang. Makalah ini di buat untuk
mendorong masyarakat mengetahui silsiah bank dan perbankan di Indonesia mulai
dari titik nol hingga sekarang ini yang menjadi modal untuk kita membenahi bank
dan perbankan kearah yang lebih baik lagi.
02.
2. TUJUAN
Memperkenalkan silsilah perbankan dan bank.perkembangan bank
di Indonesia saat dulu hingga sekarang.
3. SASARAN
Kita di tuntut untuk mengetahui perkembangan bank dan
perbankan di Indonesia hingga saat ini sehingga kita mengerti dan mengetahui
cikal bakal bank dan perbankan di Indonesia saat ini.
1. Sekilas Sejarah
Kelembagaan Bank Indonesia Periode
1999 – 2010
Sejak tanggal 31 Maret
2000, dilakukan penutupan
beberapa kantor Bank
Indonesia (KBI), antara lain
Tegal, Padang Sidempuan,
Pematang Siantar, dan
Sampit. Berdasarkan
hasil evaluasi, KBI di daerahdaerah
tersebut tidak
menjalankan tugas-tugas
kebanksentralan, seperti
menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta
mengatur dan mengawasi
bank.
Melalui Undang-Undang
(UU) No. 23/1999 tanggal 17
Mei 1999, Bank Indonesia
(BI) memperoleh status
sebagai bank sentral
yang independen. Dengan
demikian, BI merupakan
lembaga negara yang
independen, bebas dari
campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya,
kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Tugas BI diarahkan pada
satu sasaran (single objective), yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan
nilai rupiah. Setelah melalui perdebatan politik yang cukup
intensif, maka di
penghujung tahun 2003 disepakati amandemen terhadap UU No.
23/1999 tentang Bank
Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai UU No. 3/2004
pada tanggal 15 Januari
2004.
Dalam amandemen
tersebut, tujuan BI tetap difokuskan pada pengendalian
moneter, dengan tetap
mengupayakan prinsip-prinsip keseimbangan antara
independensi dengan
pengawasan, tanggung jawab atas kinerja, serta akuntabilitas
publik yang transparan.
Selain itu, jika suatu
bank mengalami suatu kesulitan keuangan yang berdampak
sistemik serta
berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem
keuangan nasional, maka
BI akan memberikan pembiayaan darurat yang
pendanaannya menjadi
beban pemerintah
2. Sejarah Kelembagaan
BI
Setelah melalui evolusi
sejarah selama 46 tahun sejak berdirinya Bank Indonesia
pada 1 Juli 1953,
akhirnya Bank Indonesia memperoleh status sebagai bank sentral
yang independen
berdasarkan UU No.23/1999 tanggal 17 Mei 1999 yang kemudian
dikukuhkan pula dalam
amandemen UUD 1945.
Setelah melalui evolusi
sejarah selama 46 tahun sejak berdirinya Bank Indonesia
pada 1 Juli 1953,
akhirnya Bank Indonesia memperoleh status sebagai bank sentral
yang independen
berdasarkan UU No.23/1999 tanggal 17 Mei 1999 yang kemudian
dikukuhkan pula dalam
amandemen UUD 1945. Status tersebut diperoleh pada masa
reformasi, setelah
terjadinya badai dahsyat krisis ekonomi di Indonesia dan
perubahan tatanan
politik, pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, hankam, hokum
dan lain-lain. Perubahan
tersebut telah menggugah wawasan dan pemahaman
bahwa kedudukan, status
dan peran Bank Indonesia sebagai bank sentral selama 46
tahun mengandung banyak
kelemahan.
Adapun Pokok-Pokok
Perubahan Penting Dalam UU No.23/1999 Tentang Bank
Indonesia antara lain
berupa Status Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang
independen, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lain kecuali
untuk hal-hal yang tegas
diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam
kedudukannya tersebut
Bank Indonesia memiliki kedudukan yang khusus dalam
struktur kenegaraan.
Perubahan penting
lainnya adalah tujuan Bank Indonesia yang diarahkan kepada
sasaran tunggal yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dalam hal
ini Bank Indonesia masih
tetap didukung oleh 3 fungsi utama yaitu mengendalikan
moneter, mengatur dan
menjaga sistem pembayaran dan mengatur dan mengawasi
bank. Disamping itu,
dengan dihapuskannya Dewan Moneter maka tugas
pengelolaan moneter
sepenuhnya berada pada Bank Indonesia.
Pola pengangkatan pucuk
pimpinan Bank Indonesia juga mengalami perubahan.
Gubernur dan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan
persetujuan DPR, sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh
Gubernur Bank Indonesia,
diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Walaupun secara legal
Bank Indonesia telah memperoleh status independensinya,
namun pada awal
perjalanannya banyak menghadapi tantangan dan ujian berat. Hal
tersebut disebabkan
antara lain oleh kondisi ekonomi moneter yang parah akibat
krisis, ketidaksabaran
bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan
pemerintah dan Bank
Indonesia dalam memulihkan perekonomian, serta arti penting
dan strategis Bank
Indonesia sebagai bank sentral yang memperoleh sorotan dan
kepedulian dari berbagai
kepentingan politik.
Independensi Bank
Indonesia itu sendiri dinilai banyak kalangan sebagai terlalu luas
sehingga sejak awal
muncul wacana dan langkah kongkrit untuk melakukan
amandemen terhadap UU
No.23/1999 tersebut. Amandemen tersebut menjadi
kenyataan dengan
persetujuan DPR dan Pemerintah menjelang akhir tahun 2003.
Penetapan amandemen
terhadap undang-undang tersebut dilakukan pada tanggal
15 Januari 2004 dengan
UU No.3/2004 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Adapun beberapa hal
penting yang juga merupakan bagian dari amandemen UU
No.23/1999 antara lain
adalah Bank Indonesia tetap sebagai pengendali stabilitas
moneter namun dalam
melaksanakan tugasnya harus mengupayakan prinsip
keseimbangan antara
independensi Bank Indonesia dengan pengawasan dan
tanggung jawab atas
kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan.
Disamping itu ditetapkan
pula pembentukan lembaga pengawasan bank yang
mengawasi sektor jasa
keuangan secara independen selambat-lambatnya 31
Desember 2010, dan
pembentukan Badan Supervisi terhadap Bank Indonesia guna
membantu DPR melakukan
fungsi pengawasannya.
Dengan adanya
perubahan-perubahan tersebut termasuk perubahan di lingkungan
strategis Bank Indonesia
baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional,
menuntut Bank Indonesia
untuk melakukan perubahan mendasar sesuai dengan
semangat yang terkandung
dalam UU tersebut, yaitu independensi, transparansi dan
akuntabilitas. Hal ini
telah mendorong Bank Indonesia untuk melakukan sejumlah
pembenahan internal
antara lain berupa perumusan kembali visi, misi, strategi,
organisasi, pola kerja
dan strategi pengembangan sumber daya manusianya.
Secara formal, sejak
Februari 2001 berbagai langkah perubahan dilakukan oleh Bank
Indonesia secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi yang dicanangkan dalam
Program Transformasi
Bank Indonesia dengan tujuan untuk mempercepat
terbentuknya Bank
Indonesia yang lebih mampu mengantisipasi dan menyesuaikan
diri dengan perubahan
yang ada serta memenuhi harapan stakeholders.
Adapun program tersebut
pada dasarnya merupakan perumusan kembali arah
strategis organisasi
yang antara lain meliputi perumusan kembali visi, misi, nilai-nilai
strategis, dan tujuan
strategis Bank Indonesia, termasuk juga pola kerja baru,
kompetensi baru, dan
budaya kerja baru yang berbasis kinerja (performance based
culture) baik di bidang moneter, perbankan, sistem pembayaran dan
manajemen
intern.
TUJUAN BANK DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.§
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta§
Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.§
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia
Otoritas moneter
Menjaga stabilitas [[nilai tukar]]
rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu
disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional
(SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh [[infrastruktur]] yang handal
(robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula
[[transmisi]] kebijakan moneter yang bersifat ''time critical''. Bila kebijakan
moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan
menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak
menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan
(''oversight'') atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara
sistem (''systemically important''), [[bank sentral]] memandang perlu
menyelenggarakan sistem ''settlement'' antar bank melalui infrastruktur
BI-''Real Time Gross Settlement'' (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam
SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem [[kliring]] antarbank untuk
jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya
lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan [[tunai|alat pembayaran
tunai]] seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga
memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun
menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran
apa yang boleh dipergunakan di [[Indonesia]]. BI juga menentukan standar
alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau
memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan
lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh,
sistem [[kliring]] atau [[transfer dana]], baik suatu sistem utuh atau hanya
bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga
yang bisa menyelenggarakan sistem ''settlement''. Pada akhirnya BI juga mesti
menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola
(governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran [[tunai]],
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang,
Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan [[uang
kartal]] di masyarakat baik dalam [[nominal]] yang cukup, jenis pecahan yang
sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (''clean money
policy''). Untuk mewujudkan ''clean money policy'' tersebut, pengelolaan
pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari
pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan
pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang
Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran
[[emisi]] baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, [[nilai intrinsik]]
serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah
serta komposisi [[pecahan uang]] yang akan dicetak selama satu tahun kedepan.
Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk
pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama
yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan
tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor
Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia
didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan
penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan [[distribusi]] dilakukan
melalui sarana [[angkutan]] [[darat]], [[laut]] dan [[udara]]. Untuk menjamin
keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang
memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga
dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum.
Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan [[setoran]] dan
pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran
secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia
atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang
kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan
uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan [[uang]] terhadap
suatu pecahan dengan tahun [[emisi]] tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai
alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk
mencegah dan meminimalisasi peredaran [[uang palsu]] serta menyederhanakan
komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik
dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk
oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga
kualitas [[uang]] Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank
Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut
adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak
kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang
diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan
pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Tujuan dan Tugas Bank
Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilairupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Sejak dibentuk,
orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
2010-sekarang Darmin Nasution
2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana
tugas)
2009 Miranda Gultom (Pelaksana
tugas)
2008-2009 Boediono
2003-2008 Burhanuddin Abdullah
1998-2003 Syahril Sabirin
1993-1998 Sudrajad Djiwandono
1988-1993 Adrianus Mooy
1983-1988 Arifin Siregar
1973-1983 Rachmat Saleh
1966-1973 Radius Prawiro
1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
1960-1963 Mr. Soemarno
KESIMPULAN dan SUMBER DATA
KESIMPULAN
Setelah kita mengetahui bahwa perkembangan perbankan di
Indonesia setapak demi setapak,bangkit dari keterpurukan. Dari perbankan yang
mengalami krisis hingga bank-bank serta pemerintah berusaha memperbaiki keadaan
krisis tersebut hingga saat ini patut d acungkan jempol. Dan kita sebagai
generasi muda harus tetap menjaga siklus perbankan hingga lebih baik lagi.
SUMBER DATA
Bersumber : >>>
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar