Sabtu, 03 Maret 2012

komputer lembaga keuangan

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA


NAMA: Sekar Budiarti
KELAS: 3EA16
NPM: 10209835


DAFTAR ISI


Kata Pengantar ………………………………………………………….. 01

BAB 1 : Pendahuluan …………………………………………………… 02
a.     Latar Belakang …...…………………………………………… 02
b.    Tujuan …………………………………………………………. 03
c.    Sasaran ………………………………………………………… 03

BAB 2 : Perkembangan Perbankan Indonesia ………………………... 04
a.    Sejarah Singkat Bank periode 1990-2010………..………. 04-05
b.    Sejarah kelembagaan BI ..................……………….……… 06-07
c.    TUJUAN BANK DAN TUGAS BANK INDONESIA....................……………………………………………….. 08

BAB 3 : Kesimpulan dan Sumber Data ……………………………….. 09
a.    Kesimpulan …...………………...…………………………….. 09
b.    Sumber Data .…………………...…………………………….. 09








KATA PENGANTAR

          Alhamdulillah makalah ini selesai juga. Makasih untuk ALLAH,karna makalah ini telah selesai,dan buat rekan-rekan yang membantu menyelesaikan makalah ini. Makalah ini saya dedikasikan kepada para pembaca yang ingin mengetahui silsilah bank atau perbankan Indonesia.mulai dari titik nol hingga jaman modern sekarang ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi seseorang yang sedang ingin mengetahui asal muasal bank terbentuk di Indonesia.

 01.

 
BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
          Kita mungkin mengetahui saat ini perbankan di Indonesia sedang dalam keadaan “galau” atau istilah ekonominya adalah defisit atau kemerosotan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Memang bank saat ini adalah satu-satunya cara agar aman dalam menyimpan uang atau untuk meminjam uang untuk modal kita berwirausaha. Namun dapat kita lihat sekarang ini banyak kasus bank yang membuat masyarakat sedikit berkurang kepercayaannya terhadapat bank di Indonesia. Belum lagi kasus tentang bank century dan lain-lain yang membuat kepercayaan masyarakat sedikit berkurang. Makalah ini di buat untuk mendorong masyarakat mengetahui silsiah bank dan perbankan di Indonesia mulai dari titik nol hingga sekarang ini yang menjadi modal untuk kita membenahi bank dan perbankan kearah yang lebih baik lagi.
 02.
2. TUJUAN

          Memperkenalkan silsilah perbankan dan bank.perkembangan bank di Indonesia saat dulu hingga sekarang.




3. SASARAN

          Kita di tuntut untuk mengetahui perkembangan bank dan perbankan di Indonesia hingga saat ini sehingga kita mengerti dan mengetahui cikal bakal bank dan perbankan di Indonesia saat ini.




1. Sekilas Sejarah Kelembagaan Bank Indonesia Periode
1999 – 2010

Sejak tanggal 31 Maret 2000, dilakukan penutupan
beberapa kantor Bank Indonesia (KBI), antara lain
Tegal, Padang Sidempuan, Pematang Siantar, dan
Sampit. Berdasarkan hasil evaluasi, KBI di daerahdaerah
tersebut tidak menjalankan tugas-tugas
kebanksentralan, seperti menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
bank.
Melalui Undang-Undang (UU) No. 23/1999 tanggal 17
Mei 1999, Bank Indonesia (BI) memperoleh status
sebagai bank sentral yang independen. Dengan
demikian, BI merupakan lembaga negara yang
independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Tugas BI diarahkan pada satu sasaran (single objective), yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Setelah melalui perdebatan politik yang cukup
intensif, maka di penghujung tahun 2003 disepakati amandemen terhadap UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai UU No. 3/2004
pada tanggal 15 Januari 2004.
Dalam amandemen tersebut, tujuan BI tetap difokuskan pada pengendalian
moneter, dengan tetap mengupayakan prinsip-prinsip keseimbangan antara
independensi dengan pengawasan, tanggung jawab atas kinerja, serta akuntabilitas
publik yang transparan.
Selain itu, jika suatu bank mengalami suatu kesulitan keuangan yang berdampak
sistemik serta berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem
keuangan nasional, maka BI akan memberikan pembiayaan darurat yang
pendanaannya menjadi beban pemerintah


2. Sejarah Kelembagaan BI
Setelah melalui evolusi sejarah selama 46 tahun sejak berdirinya Bank Indonesia
pada 1 Juli 1953, akhirnya Bank Indonesia memperoleh status sebagai bank sentral
yang independen berdasarkan UU No.23/1999 tanggal 17 Mei 1999 yang kemudian
dikukuhkan pula dalam amandemen UUD 1945.
Setelah melalui evolusi sejarah selama 46 tahun sejak berdirinya Bank Indonesia
pada 1 Juli 1953, akhirnya Bank Indonesia memperoleh status sebagai bank sentral
yang independen berdasarkan UU No.23/1999 tanggal 17 Mei 1999 yang kemudian
dikukuhkan pula dalam amandemen UUD 1945. Status tersebut diperoleh pada masa
reformasi, setelah terjadinya badai dahsyat krisis ekonomi di Indonesia dan
perubahan tatanan politik, pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, hankam, hokum
dan lain-lain. Perubahan tersebut telah menggugah wawasan dan pemahaman
bahwa kedudukan, status dan peran Bank Indonesia sebagai bank sentral selama 46
tahun mengandung banyak kelemahan.
Adapun Pokok-Pokok Perubahan Penting Dalam UU No.23/1999 Tentang Bank
Indonesia antara lain berupa Status Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang
independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lain kecuali
untuk hal-hal yang tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Dalam
kedudukannya tersebut Bank Indonesia memiliki kedudukan yang khusus dalam
struktur kenegaraan.
Perubahan penting lainnya adalah tujuan Bank Indonesia yang diarahkan kepada
sasaran tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dalam hal
ini Bank Indonesia masih tetap didukung oleh 3 fungsi utama yaitu mengendalikan
moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan mengatur dan mengawasi
bank. Disamping itu, dengan dihapuskannya Dewan Moneter maka tugas
pengelolaan moneter sepenuhnya berada pada Bank Indonesia.
Pola pengangkatan pucuk pimpinan Bank Indonesia juga mengalami perubahan.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR, sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh
Gubernur Bank Indonesia, diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Walaupun secara legal Bank Indonesia telah memperoleh status independensinya,
namun pada awal perjalanannya banyak menghadapi tantangan dan ujian berat. Hal
tersebut disebabkan antara lain oleh kondisi ekonomi moneter yang parah akibat
krisis, ketidaksabaran bahkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan
pemerintah dan Bank Indonesia dalam memulihkan perekonomian, serta arti penting
dan strategis Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memperoleh sorotan dan
kepedulian dari berbagai kepentingan politik.
Independensi Bank Indonesia itu sendiri dinilai banyak kalangan sebagai terlalu luas
sehingga sejak awal muncul wacana dan langkah kongkrit untuk melakukan
amandemen terhadap UU No.23/1999 tersebut. Amandemen tersebut menjadi
kenyataan dengan persetujuan DPR dan Pemerintah menjelang akhir tahun 2003.
Penetapan amandemen terhadap undang-undang tersebut dilakukan pada tanggal
15 Januari 2004 dengan UU No.3/2004 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Adapun beberapa hal penting yang juga merupakan bagian dari amandemen UU
No.23/1999 antara lain adalah Bank Indonesia tetap sebagai pengendali stabilitas
moneter namun dalam melaksanakan tugasnya harus mengupayakan prinsip
keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dengan pengawasan dan
tanggung jawab atas kinerjanya serta akuntabilitas publik yang transparan.
Disamping itu ditetapkan pula pembentukan lembaga pengawasan bank yang
mengawasi sektor jasa keuangan secara independen selambat-lambatnya 31
Desember 2010, dan pembentukan Badan Supervisi terhadap Bank Indonesia guna
membantu DPR melakukan fungsi pengawasannya.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut termasuk perubahan di lingkungan
strategis Bank Indonesia baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional,
menuntut Bank Indonesia untuk melakukan perubahan mendasar sesuai dengan
semangat yang terkandung dalam UU tersebut, yaitu independensi, transparansi dan
akuntabilitas. Hal ini telah mendorong Bank Indonesia untuk melakukan sejumlah
pembenahan internal antara lain berupa perumusan kembali visi, misi, strategi,
organisasi, pola kerja dan strategi pengembangan sumber daya manusianya.
Secara formal, sejak Februari 2001 berbagai langkah perubahan dilakukan oleh Bank
Indonesia secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi yang dicanangkan dalam
Program Transformasi Bank Indonesia dengan tujuan untuk mempercepat
terbentuknya Bank Indonesia yang lebih mampu mengantisipasi dan menyesuaikan
diri dengan perubahan yang ada serta memenuhi harapan stakeholders.
Adapun program tersebut pada dasarnya merupakan perumusan kembali arah
strategis organisasi yang antara lain meliputi perumusan kembali visi, misi, nilai-nilai
strategis, dan tujuan strategis Bank Indonesia, termasuk juga pola kerja baru,
kompetensi baru, dan budaya kerja baru yang berbasis kinerja (performance based
culture) baik di bidang moneter, perbankan, sistem pembayaran dan manajemen
intern.
TUJUAN BANK DAN TUGAS BANK INDONESIA

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
 Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.§
 Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta§
 Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.§
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia


Otoritas moneter
Menjaga stabilitas [[nilai tukar]] rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh [[infrastruktur]] yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula [[transmisi]] kebijakan moneter yang bersifat ''time critical''. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.

BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (''oversight'') atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (''systemically important''), [[bank sentral]] memandang perlu menyelenggarakan sistem ''settlement'' antar bank melalui infrastruktur BI-''Real Time Gross Settlement'' (BI-RTGS).

Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem [[kliring]] antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan [[tunai|alat pembayaran tunai]] seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.

Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di [[Indonesia]]. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem [[kliring]] atau [[transfer dana]], baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem ''settlement''. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.

Di sisi alat pembayaran [[tunai]], Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan [[uang kartal]] di masyarakat baik dalam [[nominal]] yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (''clean money policy''). Untuk mewujudkan ''clean money policy'' tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.

Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran [[emisi]] baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, [[nilai intrinsik]] serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi [[pecahan uang]] yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.

Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan [[distribusi]] dilakukan melalui sarana [[angkutan]] [[darat]], [[laut]] dan [[udara]]. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.

Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan [[setoran]] dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.

Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan [[uang]] terhadap suatu pecahan dengan tahun [[emisi]] tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran [[uang palsu]] serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas [[uang]] Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilairupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
2010-sekarang Darmin Nasution
2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
2008-2009 Boediono
2003-2008 Burhanuddin Abdullah
1998-2003 Syahril Sabirin
1993-1998 Sudrajad Djiwandono
1988-1993 Adrianus Mooy
1983-1988 Arifin Siregar
1973-1983 Rachmat Saleh
1966-1973 Radius Prawiro
1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
1960-1963 Mr. Soemarno 

KESIMPULAN dan SUMBER DATA

KESIMPULAN
         
          Setelah kita mengetahui bahwa perkembangan perbankan di Indonesia setapak demi setapak,bangkit dari keterpurukan. Dari perbankan yang mengalami krisis hingga bank-bank serta pemerintah berusaha memperbaiki keadaan krisis tersebut hingga saat ini patut d acungkan jempol. Dan kita sebagai generasi muda harus tetap menjaga siklus perbankan hingga lebih baik lagi.




SUMBER DATA


Bersumber : >>> http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar