BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan
usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia
saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang
terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat pendirian koperasi
tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas
masing-masing anggota.
Upaya dari pendirian
koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami
koperasi, hendaknya kita mengetahui ciri-ciri dari koperasi,pengertian koperasi
dan fungsi peran koperasi.
Dari latar belakang ini
penulis akan membahas dari: pengertian koperasi,ciri-ciri koperasi dan fungsi
peran koperasi
1.2
Rumusan masalah:
Sejarah
koperasi
Pengertian
Koperasi
Fungsi
dan Peran Koperasi
Jenis-jenis
koperasi
1.3
Tujuan penulisan
Tujuan
yang di hendaki oleh penulis adaalah:
1. Yaitu
agar mahasiswa mengerti dengan pengertian Koperasi,ciri-ciri koperasi serta
fungsi-fungsi dan peranan koperasi
2. Sebagai
tugas sofskill mata kuliah Ekonomi Koperasi di semester 1.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
sejarah koperasi
2.1.1:
Sejarah Koperasi
a. Di Dunia
- Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
- Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
- Tahun 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
- Tahun 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
b. Di Indonesia
- Tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
- Tahun 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
- Tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
- Tahun 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
- Tahun 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
- Tahun 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
- Tahun 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
- Tahun 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
- Tahun 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
2.1.2:
Pengertian Koperasi.
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33
ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan
keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan
sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal,
brand koperasi maksimal
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard
Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi
merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
2.1.3:
fungsi dan peran koperasi :
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Manfaat Ekonomi Koperasi
- Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
- Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
SHU
Adalah sisa hasil usaha koperasi yg
mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kepada anggota
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota dan sesuai dengan besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU :
- Bersumber dari anggota
- SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
- Dilakukan secara transparan
- Dibayar secara tunai
Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi adalah
sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal
& menutup kerugian
- 25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
- 60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
2.1.4 jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Produsen
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong
untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bahwa pengertian dari koperasi
adalah : jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.yang
disertai dengan fungsi-fungsi dari
koperasi,dan macem-macem dari koperasi untuk lebih mengetahui seberapa luas
dari Jurnal ekonomi koperasi.
3.2 SARAN
Demikianlah makalah ini penulis buat,
semoga apa yang telah disajikan akan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya
demi kesempurnaan makalah ini penulis memohon saran dan kritik guna memperbaiki
kesalahan dikemudian hari.
4.1 DAFTAR PUSTAKA
1.
Ningsih, Murni Iran Koperasi (Bandung,
Pringgadani 2002). Hal. 1
2.
Nunkener, Hans M Hukum Koperasi
(Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
3.
Koperasi Indonesia