Selasa, 27 November 2012

tugas ke 3

Prinsip-prinsip Etis Dalam Bisnis


Sistem Apartheid yang melegalkan diskriminasi rasial pada seluruh kehidupan masyarakat kulit hitam di Afrika Selatan. Sistem ini hanya berlaku bagi masyarakat kulit hitam dan menguntungkan masyarakat kulit putih, dalam system ini masyarakat kulit putih dibatasi kebebasan dan hak mereka dalam berbagai aspek , salah satunya adalah pembatasan hak dalam aspek ekonomi.
Coltex adalah sebuah perusahaan minyak milik America yang beroperasi di Negara tersebut dan memberikan kontribusi yang besar bagi kedua pihak, tetapi dalam hal ini lebih menguntungkan masyarakat kulit hitam, sehingga dimana para investor dan tokoh masyarakat lainya mengusulkan kepada perusahan coltex untuk meninggalkan Afrika selatan karena system pemerintahan yang tidak menghargai hak asasi manusia. Manajer menolak karena dapat berdampak lebih buruk kepada masyarakat kulit hitam.
Manajer perusahan mengambil keputusan ini karena mempertimbangkan utilitarianisme. Utilitarianisme adalah tindakan dan kebijakan yang diambil dengan mengevaluasi berdasarkan keuntungan dan biaya yang dibebankan pada masyarakat. Prakteknya utilitarianisme ini mempunyai keberatan –keberatan , mengenai pengukuran dan penilaian utilitarianisme, sehingga para pendukung teori utilitarian dapat memberikan tangapan –tanggapan balik atas keberatan yang muncul.
Utilitarianisme ini berkaitan dengan masalah hak dan keadilan, dimana beberapa kritikus menyatakan bahwa utilitarian menghadapi jenis permasalahan moral. Moral yang dimaksudkan disini adalah menyangkut hak moral atau hak asasi manusia dan hak hukum. Hak moral berbeda dengan hak hukum, biasanya diangap sebagai sesuatu yang universal yang dimiliki oleh semua orang tampa melihat system pemerintahan apa yang diterapkan di Negara tersebut. Hak hukum adalah suatu hak yang dimiliki dan diatur sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Negara tersebut.
Hak moral ini mempunyai tiga karakteristik antara lain; 1) hak moral yang erat kaitannya dengan kewajiban, 2) hak moral yang memberikan otonomi dan kesetaraan bagi individu yang mencari kepentingan-kepentingan mereka, dan 3) hak moral yang memberikan tindakan yang dilakukan untuk melindungi dan membantu orang lain.
Para kritikus dapat mempermasalahkan teori utilitarianisme yang menyangkut hak dan keadilan dengan memberikan tangapan” prinsip utilitarian mengimplementasikan bahwa ada tindakan tertentu yang secara moral dibenarkan meskipun pada kenyataannya tidak adil dan melanggar hak orang lain. Tanggapan utilitarian mengenai keberatan-keberaan ini maka kaum utilitarian mengajukan suatu versi utilitarianisme alternatif yang cukup penting dan berpengaruh, yang disebut sebagai rule-utilitarianism (peratura utilitarianisme ) menurut rule utiliarianisme bahwa saat menentukan apakah tindakan tersebut dianggap etis, kita tidak perlu mempertanyakan apakah tidakan tersebut akan memberikan utilitas paling besar.
Teori rule-utilitarian memiliki dua bagian:
a.  Suatu tindakan dianggap benar dari sudut pandang etis jika dan hanya jika tindakan tersebut dinyatakan dalam peraturan moral yang benar,
b. Sebuah peraturan moral dikatakan benar jika dan hanya jika jumlah utilitas total yang dihasilkannya, jika semua orang yang mengikuti peraturan tersebut lebih besar dari jumlah utilitas toal yang diperoleh, jika semua orang mengikuti peraturan alteratf.
Setelah rule utilitarianisme dikemukan namun tetap mempunyai tanggapan yang negatif dari para kritikus yang mengatakan bahwa rulu-utilitarianisme hanya digunakan pada tindakan tertentu bukan pada aturan. Keberatan ini mendapat tanggapan balik dengan mengatakan bahwa  kita harus menggunakan kriteria utilitarian untuk menentukan peraturan moral apa yang tepat untuk digunakan.
Konsep utilitarisme dapat beberda versi pada satu Negara dengan Negara yang lain dimana setiap Negara mempunyai masing-masing aturan hukum yang berlaku jadi perusahaan selain menuntut hak juga harus memenuhi kewajibannya, seperti kasus Microsoft di Cina harus memanatuhi aturan Negara Cina dalam konteks kewajiban yang berhubungan dengan kode etis, netralitas politik.
Hak juga diklasifikasikan selain negative dan hak positif, yakni keduanya masing-masing mempunyai definisi yang berbeda, hak negatif adalah kewajiban bagi seseorang untuk tidak ikut campur dalam aktivitas-aktivitas orang lain yang mempunyai hak atas hal ini, sedangkan hak positif adalah memberikan hak kepada seseorang untuk ikut campur. Hak positif dan negative ini mengundang perdebatan yang hebat mengenai campur tanggan pemerintah dalam hal ini.
Selain mengatakan hak positif dan hak negatif ada juga hak dan kewajiban yang disebut kontraktual, yakni hak terbatas dan kewajiban koleratif yang muncul saat seseorang membuat perjanjian dengan orang lain.
Hak moral dan hak hukum dapat dipermasalahkan dengan masing-masing keberadaanya sehingga imanuel kant (1724-1804) bahwa “ ada hak dan kewajiban moral tertentu yang dimiliki oleh semua manusia, apa pun keuntungan utilitarian yang diberikan dari pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut pada orang lain “ kant juga dapat mengemukakan dua cara untuk merumuskan prinsip moral yakni 1) sebuah tindakan secara moral benar bagi seseorang dalam sebuah situasi jika, dan hanya jika, alasan orang tersebut melakukan tindakan itu adalah alasan yang dipilih semua orang dalam situasi yang sama, 2) suatu tindakan secara moral benar bagi seseorang jika, dan hanya jika, dalam melakukannya orang tersebut tidak hanya memanfaatkan orang lain sebagai sarana dalam meraih kepentingan kepentingannya, namun juga menghargai dan mengembangkan kapasitas mereka untuk memilih secara bebas bagi diri mereka sendiri.
Rumusan pertama dan kedua ini intinya dalah suatu perintah kategoris dimana setiap orang wajib menghargai orang lain, namun teori kant ini juga sama halnya dengan utilitarianisme yang memiliki batasan dan kelemahan.
Teori kant mendapat keberatan keberatan dari seorang filsuf libertarian, Nozick namun ada juga beberapa teori kant yang diakui menurut konsep Nozick.
Pertentangan lain yang menyangkut keadilan dan kesamaan, keadilan dapat diartikan sebagai suatu masalah yang serius dan keadialan dapat dikategorikan menjadi tiga antara lain;
1.  Keadilan distributif; sub bagiannya adalah

a. keadilan sebagai kesamaan- semua orang harus memperoleh bagian keuntungan dan beban masyarakat atau kelompok dalam jumlah yang sama.

b.      Kontribusi- keuntungan haruslah didistribusikan sesuai dengan nilai sumbangan individu yang diberikan pada masyarakat, tugas, kelompok atau

pertukaran.

c.       Kebutuhan dan kemampuan: Sosialisme- beban kerja harus didistribusikan sesuai dengan kemampuan orang-orang, dan keuntungan hrs distribusikan sesuai dengan kebutuhan mereka

d.      Keadilan sebagai kebebasan: libertarianisme- Dari setiap orang sesuai dengan apa [1]yang dipilih untuk dilakukan, bagi setiap orang sesuai dengan apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri (mungkin dengan bantuan orang lain), dan apa yang dipilih orang lain untuk dilakukan baginya dan mereka pilih untuk diberikan padannya atas apayang telah mereka berikan sebelumnya dan belum diperbanyak atau dialihkan.

e.       Keadian sebagai kewajaran; Rawls- setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar paling ekstensif yang dalam hal ini mirip dengan kebebasan untuk semua orang, dan ketidak adilan social dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga keduanya; pertama: mampu memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, dan kedua ditangani dalam lembaga dan jabatan yang terbuka bagi semua orang berdasarkan prinsip persamaan hak dalam memperoleh kesempatan.



2.      Keadilan retributif adalah keadilan dalam menyalahkan atau menghukum seseorang yang telah melakukan kesalahan.



3.      Keadilan konpensatif adalah keadilan yang berkaitan dengan keadilan dalam memperbaiki kerugian yang dialami seseorang akibat perbuatan orang lain.



Dalam bisnis etika sering tidak sejalan dengan utilitarian namun sering seseorang melakukan pertimbangan pertimbangan sehingga memberikan perhatian kepada orang lain, dan etika juga tidak memihak sehingga hubungan-hubungan dapat dijaling dengan baik, namun sering orang melakukan etika perhatian menjadi favoritisme atau memihak kelompok atau orang tertentu dan juga bisa membuat kebosangan dan kelongaran sama halnya dengan konsep yang lain bahwa semuanya mempunyai kelemahan kelemahan tertentu, selain etika kita juga dapat melihat bahwa mamadukan utilitas , hak dan keadilan dan perhatian adalah mempunyai standard moral yang menjadi dasar untuk menilai empat hal tersebut.

          







Latar Belakang CSR ( Corporate social responsibility )

Pengertian atau Definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Sampai saat sekarang ini belum adanya kesatuan bahasa terhadap CSR, hal ini dapat dilihat dari berbagai pengertian atau definisi CSR sebagai berikut :

a.         The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD)

WBCSD merumuskan CSR sebagai “The continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large to improve their quality of life”.

b.         World Bank

Lembaga keuangan global ini merumuskan CSR sebagai “the commitment of  business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives, the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development”.

c.         European Union

Europen Union atau Uni Eropa sebagai lembaga perhimpunan negara-negara di benua Eropa merumuskan pengertian CSR dalam EU Green Papaer on CSR sebagai “....... is a concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholderss on a voluntary basic”.

Lebih lanjut The Europen Commission juga menjelaskan kembali bahwa CSR adalah “Being socially responsibility means not only fulfilling legal expectations, but also going beyond compliance and investing more into human capital, the enviroment and relations with stakholders”.

d.         CSR Forum juga memberikan merumuskan pengertian tentang CSR yaitu “CSR mean open and transparent business practices that are based on ethical values and respect for employeses, communities and enviroment”.

e.         Business for Social Responsibility

Merumuskan CSR sebagai “Operating a business in a manner that meets or exceeds the ethical, legal, commercial and public expectations that society has of business. Social Responsibility is a guiding principle for every decision made and in every area of a business”.

Kondisi yang sama juga terjadi dalam konteks ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti :

a.         Penjelasan Pasal 15 huruf b Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (disingkat UUPM) yang menegaskan bahwa “tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat”.

b.         Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (disingkat UUPT) juga menegaskan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

Sedangkan menurut rumusan Trinidad and Tobacco Bureau of Standard (TTBS) dapat disimpulkan bahwa CSR terkait dengan nilai dan standar yang dilakukan berkenaan dengan beroperasinya suatu perusahaan. Sehingga CSR diartikan sebagai komitmen dalam berusaha secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas.  Kemudian John Elkingston’s menegaskan sebagai berikut :

“Corporate Social Responsibility is a concept that organisation, especially (but not only) corporations, have an obligation to consider the interests of costomers, employees, shareholders, communities, and ecological considerations in all aspects af their operations. This obligation is been to extend beyond their statutory obligation to comply with legislation”.

Rumusan CSR ini lebih menekankan pada konsep suatu perusahaan untuk mengindahkan kewajibannya terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, masyarakat, dan ekologis dalam semua aspek aktivitasnya. Kemudian ia juga menegaskan bahwa kewajiban dimaksud jauh lebih luas dari kewajiban menurut undang-undang untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.

Sedangkan Benerjee yang menyatakan “....corporate social responsibility is “too broad in its scope to be relevant to organizations”.  Apa yang diungkapkan Benerjee ini semakin memperjelas bahwa ruang lingkup CSR begitu luas bagi suatu perusahaan (organisasi). Berdasarkan hal tersebut, Gobbels, Votaw dan Sethi lebih memperjelas dengan menyatakan “….considered social responsibility a brilliant term : “it means something, but not always the same thing to everibody”.  Begitu pula Michael Hopkins dalam Working Paper-nya yang disampaikannya kepada Policy Integration Departement World Commission on the Social Dimension of Globalization International Labour Office, Genewa tahun 2004 menjelaskan bahwa CSR adalah :

“CSR is concerned with treating the stakeholders of the firm ethically or in a responsible manner. ‘Ethically or responsible’ means treating stakeholders in a manner deemed acceptable in civilized societies. Social includes economic responsibility, stakeholders exist both within a firm and outside. The natural environment is a stakeholder. The wider aim of social responsibility is to create higher and higher standards of living, while preserving the profitability of the corporation, for people both within and outside the corporation”.  

Dari penjelasan Michael Hopkins tersebut dapat disimpulkan bahwa CSR berkaitan dengan perlakukan perusahaan terhadap stakeholders baik yang berada di dalam maupun di luar perusahaan termasuk lingkungan secara etis atau secara bertanggung jawab, dengan memperlakukan stakeholders dengan cara yang bisa diterimanya. Sedangkan secara sosial CSR meliputi tanggung jawab di bidang ekonomi dalam upaya menciptakan standar hidup lebih baik dengan tetap menjaga profitabilitas perusahaan.

Certo sebagai pakar etika mendefinisikan CSR sebagai ”... managerial obligation to take action that protects and improves both the welfare of society as a whole and the interest of organization.”  Sementara itu, Lawrence, Weber dan Post menyatakan bahwa ”CSR means that a corporation should be held accountable for any of its actions affect people, their communities and their environment.” Sedangkan Kotler and Lee “…a commitment to improve community well-being through discretionary business practices and contributions of corporate resources.” Dan Wineberg dan Rudolph memberi definisi Corporate Social Responsibillity (CSR) sebagai: The contribution that a company makes in society through its core business activities, its social investment and philanthropy programs, and its engagement in public policy”  .

Pengertian dan konsep CSR terus mengalami perkembangan, pakar akutansi Davis dan Frederick tahun 1992 menyatakan bahwa CSR adalah sebagai kewajiban organisasi bisnis atau perusahaan untuk mengambil bagian dalam kegiatan yang bertujuan melindungi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan di samping kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan organisasi itu sendiri.   Kemudian Farmer dan Hogue menyatakan bahwa “Social responsibility action by a corporation are action that, when judged by society in the future, are seen to have been maximum help in providing necessary amounts of desired goods and service at minimum financial and social cost, distributed as equatably as posible.  Dalam hal ini Farmer dan Hogue lebih menekankan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk mampu memberikan apa yang masyarakat inginkan.

Dari berbagai pengertian atau definisi diatas dapat disimpulkan bahwa CSR adalah sebagai komitmen perusahaan untuk melaksanakan kewajiban yang didasarkan atas keputusan untuk mengambil kebijakan dan tindakan dengan memperhatikan kepentingan para stakeholders dan lingkungan dimana perusahaan melakukan aktivitasnya yang berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Prince of Wales International Business Forum, ada 5 (lima)  pilar aktivitas CSR yaitu sebagai berikut :

a.         Building human capital adalah berkaitan dengan internal perusahaan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal, sedangkan secara eksternal perusahaan dituntut melakukan pemberdayaan masyarakat.

b.         Strengthening economies adalah perusahaan dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya miskin. Perusahaan harus memberdayakan ekonomi sekitarnya.

c.         Assesing social chesion adalah upaya untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak menimbulkan konflik.

d.         Encouraging good governance adalah perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, harus mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).

e.         Protecting the environment adalah perusahaan harus berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.

Dari kelima pilar iru menunjukan bahwa CSR jauh lebih luas cakupannya dibandingkan dengan community development. Perbedaan paling mendasar terlihat dari ruang lingkup CSR yang meliputi 3BL dan berlangsung secara sustainable. Monitoring serta evaluasi program sangatlah dibutuhkan agar kegiatan tepat sasaran, bahkan laporan (reporting) sebagai cerminan out put dijadikan sebagai feedback.



 Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Mengingat luasnya ruang lingkup CSR, sehingga tidak salah bila pelaku usaha menerapkan CSR sesuai dengan tingkat pemahaman dan kebutuhan mereka. Namun sebagai acuan dalam mengimplementasikannya dapat merujuk pada prinsip-prinsip dasar CSR sebagaimana dinyatakan oleh salah seorang pakar CSR dari University of Bath Inggris yaitu Alyson Warhurst yang menjelaskan bahwa  ada 16 (enam belas) prinsip yang harus diperhatikan dalam mengimplementasikan CSR yaitu :[1]

a.    Prioritas Perusahaan                    i.  Penelitian

b.    Manajemen Terpadu                    j.  Prinsip pencegahan

c.    Proses Perbaikan                         k. Kontraktor dan pemasok

d.    Pendidikan Karyawan                   l.  Siaga menghadapi darurat

e.    Pengkajian                                    m. Trasfer best practice

f.     Produk dan Jasa                           n. Memberikan sumbangan

g.    Informasi Publik                            o. Keterbukaan (disclosure)

h.    Fasilitas dan Operasi                    p. Pencapaian dan pelaporan

            Pada sisi lain, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada saat pertemuan para menteri anggota OECD di Prancis tahun 2000, merumuskan prinsip-prinsip CSR bagi perusahaan transnasional meliputi :[2]

a.    Memberi kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

b.    Menghormati hak-hak asasi manusia yang dipengaruhi oleh kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut, sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi.

c.    Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan komunitas lokal. Termasuk kepentingan bisnis. Selain mengembangkan kegiatan perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktek perdagangan.

d.    Mendorong pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi karyawan.

e.    Menahan diri untuk tidak mencari atau menerima pembebasan di luar yang dibenarkan secara hukum yang terkait dengan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, perburuhan, perpajakan, insentif finansial dan isu-isu lainnya.

f.     Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengembangkan dan menerapkan praktek-praktek tata kelola perusahaan yang baik.

g.    Mengembangkan dan menerapkan praktek-praktek sistem manajemen yang mengatur diri sendiri (self-regulation) secara efektif  guna menumbuh kembangkan relasi saling percaya diantara perusahaan dan masyarakat setempat dimana perusahaan beroperasi.

h.    Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk melalui program-program pelatihan.

i.      Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (discrimination) dan indisipliner.

j.      Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan sub-kontraktor, untuk menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut.

k.    Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam kegiatan-kegiatan politik lokal.

Sedangkan menurut ISO 26000 tentang CSR, ditetapkan adanya 7 (tujuh) prinsip CSR sebagai perilaku perusahaan yang didasarkan atas standar dan panduan berperilaku dalam konteks situasi tertentu. Ketujuh prinsip tersebut adalah:

a.    Akuntabilitas; hal ini terlihat dari perilaku organisasi yang berkaitan dengan masyarakat dan lingkungan.

b.    Tranparansi; hal ini terlihat dari pengambilan keputusan dan aktivitas yang berdampak terhadap pihak lain (stakholders).

c.    Perilaku etis;  hal ini berkaitan dengan perilaku etis perusahaan sePanjang waktu.

d.    Stakeholders; hal ini berkaitan dengan penghargaan dan mempertimbangkan kepentingan stakeholders-nya.

e.    Aturan hukum; berkaitan dengan penghormatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.     Norma internasional; terutama berkaitan dengan penghormatan dan penghargaan terhadap norma internasional, terutama berkaitan dengan norma yang lebih mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, dan

g.    Hak asasi manusia; berkaitan dengan pemahaman mengenai arti penting hak asasi manusia (HAM) sebagai konsep universal.

Selain pendapat ahli, OECD, dan ISO 26000, sebagai pegangan dalam melaksanakan CSR dapat juga mengacu pada Global Compact (GC) yang dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2000. GC mengelompokkan prinsip CSR atas 4 (empat) yaitu sebagai berikut :[3]

a.    Human Rights :

Principle 1 :  Perusahaan  mendukung dan  menghormati  perlindungan  terhadap   deklarasi  internasional tentang hak azasi manusia;

Principle 2 :  Tidak terlibat dalam penyalahgunaan hak azasi manusia.

b.    Labour Standards :

Principle 3 :  Perusahaan menjunjung tinggi kebebasan untuk berkumpul dan bermusyawarah;

Principle 4 : Penghapusan semua tekanan terhadap tenaga kerja;

Principle 5 : Penghapusan  buruh anak;

Principle 6: Penghapusan diskriminasi terhadap pekerjaan dan jabatan.

c.    Environment :

Principle 7 :  Perusahaan mendukung pencegahan perusakan lingkungan;

Principle 8 :  Berinisiatif mempromosikan tanggung jawab lingkungan;

Principle 9 :  Mendorong pengembangan teknologi ramah lingkungan.

d.    Anti-Corruption :   

Principle 10 : Perusahaan harus melawan korupsi dalam semua bentuk, mencakup pemerasan dan penyuapan.